Kamis, 28 November 2013

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
A.  Bentuk Yuridis Perusahaan
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia yaitu:

1.  Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.
            Kebaikan perusahaan perseorangan:
·         Mudah dibentuk dan dibubarkan
·         Bekerja dengan sederhana
·         Pengelolaannya sederhana
·         Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
            Kelemahan perusahaan perseorangan:
·         Tanggung jawab tidak terbatas
·         Kemampuan manajemen terbatas
·         Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·         Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·         Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

2.  Firma
            Firma adalah bentuk badan usahayang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.

Kebaikan firma:
·         Prosedur pendirian relatif mudah
·         Mempunyai kemampuan fenansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimilik beberapa orang
·         Kemampuan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
            Kelemahan firma:
·         Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah satu anggota keluar maka akan bubar

3.  Perseroan Komanditer
            Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. Perseroan terbatas adalah persekutuan yang didirikan oleh beberang orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

Kebaikan perseroan komanditer:
·         Pendiriannya relatif mudah
·         Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·         Manajemen dapat didiversifikasikan
·         Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan firma:
·         Tanggug jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidup tidak terjamin
·         Sukar untuk menarik kembali inventasinya

4.  Perseroan terbatas
            Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

5.  Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

B.  Lembaga Keuangan
      selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga keuangan bank terdiri dari :
·         Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
·         Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain :
1.Asuransi,
2.Multifinance,
3.Pegadaian,
4.Reksadana,
5.Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.

Peran lembaga keuangan dalam proses intermediasi
      Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya. Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan sbb :
a. Pengalihan aset (asset transmutation)
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.

b.  Likuiditas
berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.

c.  Realokasi pendapatan.
Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.

d. Transaksi.
Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.

C.  Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
1)    Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
2)    Bentuk-bentuk Penggabungan
·         Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
·         Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
·         Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
·         Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
·         Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·         Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·         Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
·         Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
3)    Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
·         Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
·         Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
4)   Pengkonsentrasian Perusahaan
·         Trust
   Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
·         Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
·         Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
·         Sindikasi
Sindikasi Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
·         Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
·         Joint Venture
Joint Venture Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
·         Trade Association
Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba. Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
·          Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

D.  Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1.     Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.

2.   Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3.  Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4.  Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Alasan Penggabungan Perusahaan  :
             Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan dan salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal.
             Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)  Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri Untuk memperbesar usahanya dan  Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu.

Sumber:













Senin, 25 November 2013

MAHASISWA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL



MAHASISWA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Penggagasan terhadap terminologi perguruan tinggi tidak akan bisa dilepaskan dari suplemen utama, yaitu mahasiswa. Stigma yang muncul dalam diskursus perguruan tinggi selama ini cenderung berpusat pada kehidupan mahasiswa. Hal ini sebagai konsekuensi logis agresivitas mereka dalam merespon gejala sosial daripada kelompok lain dari sebuah sistem civitas akademika.
Akan tetapi fenomena yang berkembang menunjukkan bahwa derap modernisasi di Indonesia dengan pembangunan sebagai ideologinya telah memenjarakan mahasiswa dalam sekat insitusionalisasi, transpolitisi dan depolitisi dalam kampus. Keberhasilan upaya dengan dukungan penerapan konsep NKK/BKK itu, pada sisi lain mahasiswa dikungkung dunia isolasi hingga tercabut dari realitas sosial yang melingkupinya. Akibatnya, mahasiswa mengalami kegamangan atas dirinya maupun peran-peran kemasyarakatan yang semestinya diambil. Mahasiswa pun tidak lagi memiliki kesadaran kritis dan bahkan sebaliknya bersikap apolitis.
Melihat realitas seperti itu maka perlu ditumbuhkan kesadaran kritis mahasiswa dalam merespon gejala sosial yang dihadapinya, karena disamping belum tersentuh kepentingan praktis, mahasiswa lebih relatif tercerahkan (well informed) dan potensi sebagai kelompok dinamis yang diharapkan mampu mempengaruhi atau menjadi penyuluh pada basis masyarakat baik dalam lingkup kecil maupun secara luas. Dengan tataran ideal seperti itu, semestinya mahasiswa mahasiswa dapat mengambil peran kemasyarakatan yang lebih bermakna bagi kehidupan kampus dan masyarakat.
A.    MAHASISWA SEBAGAI “AGENT OF CHANGE
Sejak dahulu hingga sekarang pemuda merupakan pilar kebangkitan dan dalam setiap kabangkitan dan dalam setiap kebangkitan pemuda merupakan rahasia kekuatannya. Preseiden RI pertama ir. Soekarno sebagai tokoh naionalis juga telah melakukan pembenaran terhadap urgensitas pemuda dalam sebuah kebangkitan dengan pernyataannya yang mengatakan bahwa “berikan kepadaku seratus orang tuo akan kugoncangkan Indonesia, dan berikan kepadaku sepuluh pemuda saja akan kugoncangkan dunia”. Pernyataan itu sekaligus memberikan pemahaman dan keyakinan kepada kita bahwa pada hakekatnya masa depan suatu bangsa terletak ditangan pemuda.
Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa perjalanan suatu bangsa dalam konteks peradaban tidak lepas dari lakon gerakan pemuda. Gerakan pemuda dimanapun di dunia ini sangat menentukan kemajuan suatu bangsa, karena apabila suatu bangsa memiliki generasi muda yang berkepribadian luhur, mempunyai kualitas iman dan ilmu, maka bangsa inilah dimasa yang akan datang memegang kendali dan bukan tidak mungkin akan menguasai peradaban.
Mahasiswa sebagai simbol dari kehidupan pemuda dengan corak kebudayaan yang otonom dengan sendirinya akan membedakan dirinya dengan masyarakat lainnya. Mahasiswa adalah kelompok lapisan masyarakat yang dalam jajaran stratifikasi sosial memiliki kelas khusus. Kalau diperbincangkan senantiasa menjadi tema menarik dan aktual. Betapa tidak, ketika oran menyentuh sebuah pergerakan transformasi sosial, maka sadar atau tidak, langsung berkorelasi dengan dinamika kehidupan mahasiswa, sehingga dalam konteks kesejarahan setiap perubahan yang terjadi pada setiap Negara dibelahan dunia yang berorientasi pada perbaikan, mahasiswa terdokumentasi dengan tinta emas. Dari kondisi tersebut, maka sangatlah pantas jika dikemudian hari mahasiswa mendapat anjungan heroik : “mahasiswa adalah hati nurani masyarakat, mahasiswa adalah pemimpin dimasa yang akan datang, dan sebagainya”. Sehingga mungkin berlebihan kalau dikatakan : “mahasiswa ibarat dewa penyelamat” yang berjasadkan kebenaran, keadilan dan kejujuran.
Simbol kemahasiswaan yang melekat pada dirinya akan membawa cirri khas tersendiri untuk tampil di tengah-tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena dalam diri mahasiswa akan dilekatkan berbagai stigma. Piramida Maslow dalam posisi yang ideal dimana mahasiswa tersebut menjadi jembatan atas aspirasi dari kaum akar rumput (masyarakat bawah) dengan penentu kebijakan yaitu kaum elitis. Oleh karena itu, jelas bahwa keberadaan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi mengemban tanggung jawab sosial dari masyarakat. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah seperti apa tanggung jawab yang harus diemban oleh mahasiswa?
Posisi seorang mahasiswa sangatlah strategis untuk dimanfaatkan, dimana mahasiswa mempunyai peluang untuk menjadi salah satu control power terhadap kebijakan-kebijakan kaum elitis dalam memberikan respon terhadap aspirasi masyakat awam. Sangat dipahami bahwa terkadang kebijakan elitis yang lahir tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Terhadap fenomena ini, mahasiswa harus muncul sebagai penjembatan dan berfungsi sebagai Social Control (control sosial), Agent Of Change (Insan Pembaharu/Perubahan), dan Change Of Development. Perlu di ingat bahwa tanggungjawab sosial mahasiwa dalam mengontrol berbagai kebijakan elitis bukan hanya pada aspek politis, akan tetapi lebih dari itu mahasiswa harus mampu mengakomodir dan memberikan respon secara general terhadap keseluruhan peraturan dalam berbagai aspek kehidupan.
Mahasiswa haruslah peka dan senantiasa tanggap terhadap setiap kebijakan yang ada, termasuk isu akan diberlakunya Undang-Undang BHP di Perguruan Tinggi. Namun tafsiran peran dan fungsi tersebut mengalami kekeliruan. Aspirasi kepentingan selalu disalurkan dalam bentuk demonstrasi dan terkesan anarkis. Gerakan dalam rangka pembaharuan dan perubahan kebijakan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat adalah sesuatu yang sah, akan tetapi satu hal yang perlu di ingat oleh mahasiswa adalah bahwa dalam menyampaikan aspirasi harus senatiasa berdasarkan pada azas logikaetika dan estetika.
Secara keseluruhan, tidak semua mahasiswa bisa mengemban tanggung jawab sosial seperti yang telah dikemukakan di atas. Penyebabnya adalah karena karakteristik dari setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Dalam kategorisasi karakter mahasiswa, sekurang-kurangnya terdapat tiga jenis mahasiwa, antara lain;
1.      Mahasiswa Passifis, adalah bentuk mahasiswa yang tidak mau peduli terhadap orang lain, cenderung cuek dan apatis,
2.      Mahasiswa Akademis, adalah mahasiwa yang menggunakan parameter keberhasilan dengan angka dan nilai (IPK) yang tinggi, selesai kuliah dengan cepat, sehingga waktunya dihabiskan untuk kuliah secara monoton tanpa menimbulkan simpati dan empati dalam dirinya terhadap orang lain dan realitas eksternal mereka. Jenis mahasiswa ini setelah menyelesaikan studinya sering disebut sebagai “sarjana karbitan”; dan
3.      Mahasiswa Aktifis, adalah mahasiswa yang kehadirannya dalam sebuah perguruan tinggi bukan semata-mata menjadi pecundang-pecundang mata kuliah denga akreditasi “Cumlaude”. Akan tetapi mereka mempunyai kepedulian terhadap realitas eksternal mereka, tanpa meninggalkan tugas utamanya sebagai mahasiswa (kuliah).
Dari ketiga karakter mahasiwa tersebut diatas, maka sudah sangat jelas bahwa mahasiswa yang akan mampu memegang amanah menjalankan tanggung jawab sosial adalah mereka yang termasuk dalam komunitas mahasiswa aktifis. Hal ini disebabkan karena adanya kesadaran mereka untuk memposisikan diri bukan semata-mata sebagai seorang egaliter yang sangat egois terhadap status yang melekat pada dirinya sebagai mahasiswa yang harus dilayani oleh orang tuanya dan masyarakat yang memberikan amanah kepada mereka. Akan tetapi lebih dari itu seorang aktifis mampu memadukan antara kepentingan dirinya sebagai aksentuasi dari amanah orang tuanya dengan realitas di luar dirinya.
B.     PERAN STRATEGIS MAHASISWA
Dalam proses perubahan sosial dan kebudayaan mahasiswa memiliki posisi dan peranan yang essensial. Ia sebagai transformator nilai-nilai dari generasi terdahulu ke generasi berikutnya dan merintis perubahan dalam rangka dinamisasi kehidupan dalam peradaban yang sedang berjalan. Kalau kita percaya masa kini adalah proses masa lalu yang mendapat pengaruh dari cita-cita masa depan, maka kedudukan dan peranan mahasiswa sebagai transformator nilai dan inovator dari perkembangan yang berorientasi ke masa depan, jelas pada bahwa mahasiswa harus menjadi semangat yang hidup dalam nilai-nilai ideal, dan membangun subkultur serta berani memperjuangkan.
Sebagai langkah taktis dan preferensi pengembangan ke depan, mahasiswa harus memiliki 4 kekuatan :
1.      Kekuatan Moral
2.      Kekuatan Kontrol Sosial
3.      Kekuatan Intelektual
4.      Kekuatan Profesional
Oleh karena itu mahasiswa harus berani mengambil peran-peran strategis tersebut di atas. Sebagai kekuatan moral dan Kontrol sosial, mahasiswa harus mampu bersentuhan dengan aksi-aksi pembelaan kaum tertindas. Pada tataran mikro secara aktif menjadi kelompok penekan (pressure group) terhadap kebijakan refresif di tingkat kampus. Pada tingkat makro, mampu melakukan advokasi terhadap masyarakat yang terpinggirkan seperti nelayan, buruh, petani, anak jalanan, dan PSK.
Mahasiswa sebagai kekuatan intelektual harus mampu melakukan pengembangan dan pembangunan komunitas intelektual (intellectual community) dengan melakukan kajian-kajian strategis dan membentuk kelompok-kelompok studi sebagai sebagai basis pembentukan reading and intellectual society serta penciptaan kultur akademis dengan menciptakan hubungan yang egaliter antara dosen dan mahasiswa.
Sebagai bagian dari intellectual community mahasiswa menduduki posisi yang strategis dalam keterlibatannya melakukan rekayasa sosial menuju independensi masyarakat, dalam aspek ekonomi, politik, sosial dan budaya. Dalam posisinya sebagai komunitas terdidik, mahasiswa merupakan salah satu kunci penentu dalam transformasi menuju keadilan dan kemakmuran bangsa, di samping dua kelompok strategis lainnya yaitu kaum agamawan dan masyarkat sipil (Madani) yang mempunyai kasadaran kritis atas situasi sosial yang sedang berlangsung saat ini.
Secara sederhana posisi mahasiswa bisa kita gambarkan sebagai sosok yang berada di tengah level. Di masyarakat menjadi bagian masyarakat, di kalangan intelektual mahasiswa juga dianggap berada diantara mereka. Dengan kata lain keberadaan mereka di tengah-tengah level apapun mempunyai nilai strategis.
Disampaikan pada MAPABA 2011 dan 2013 PMII Komisariat Al-Ghozali Semarang

Sumber :

Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan


Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan
A.  Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena kebutuhan manusia tidak bias digunakan secara langsung dan harus lewati sebuah proses disuatu tempat, sehingga inti perusahaan ialah tempat melakukan proses sampai bias langsung digunakan oleh perusahaan.

B.  Tempat Kedudukan dan Letak Perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut. Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi oleh factor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelangan dan sebagainya.
Letak perusahaan adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik/pabrik. Letak perusahaan dipengaruhi oleh factor penting yang menunjang efesien perusahaan terutama dalam kaitannya dengan biaya. Faktor-faktor yang memperngaruhi letak perusahaan yaitu harga bahan mentah/bahan pembantu, tingkat upah buruh, tanah, pajak, tingkat bunga, biaya alat produksi, biaya atau jasa pihak ketiga.
Jenis letak perusahaan ada 4 yaitu terikat keadaan alam, terikat sejarah, terikat oleh pemerintah dan dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi.

C.  Perusahaan dan Lembaga Sosial
1.     Tujuan pendirian perusahaan dibedakan menjadi  dua yaitu:
·            Tujuan ekonomis
Berkenan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya. Contoh: menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kualitas pelangan (inovatif).
·            Tujuan social
Perusahaan memperhatikan keinginan investor karyawan penyedia faktor-faktor produksi maupun masyarakat luas.
 Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan yaitu memberi kepuasaan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
2.    Perusahaan sebagai suatu system
System adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu system karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun tanggung jawab social :
a.    Kepada pemilik modal : Pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan
b.    Kepada lembaga peneliti : Membantu pendanaan
c.    Kepada pekerja : Membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja
d.    Kepada konsumen : Menyediakan barang dan jasa yang bagus
e.    Kepada pemerintah : Membayar pajak

3.    Sistem perusahaan
a.    Kompleks
b.    Sebagai suatu kesatuan/unit
c.    Sifatnya beragam
d.    Saling tergantung
e.    Dinamis
4.    Fungsi-fungsi perusahaan
Ada 2 fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancar, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan:
a.    Fungsi Operasi
Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi, informasi, transformasi dan komunikasi, pelayan umum dan fungsi operasi penunjang.
b.    Fungsi manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengaruh pengendalian.
5.    Ciri-ciri perusahaan
a.    Operatif, adanya aktivitas ekonomi yang berkenan dengan kegiatan produksi, penyedia/dsitribusi barang dan jasa.
b.    Koordinatif, diperluka koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
c.    Reguler, untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
d.    Dinamis, lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
e.    Formal, tunduk kepala peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian
f.    Lokasi, perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
g.    Pelayanan bersyarat, keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.

D.  Berbagai macam lingkungan perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan
1.     Lingkungan ektenal
                   Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang, Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
a.    Lingkungan eksternal makro, adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha, contoh:
• Keadaan alam: SDA, lingkungan.
• Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat
  terpengaruh oleh politik dan hankam negara dimana perusahaan  
   berada menciptakan.
• Hukum
• Perekonomian
• Pendidikan dan kebudayaan
• Sosial dan budaya
• Kependudukan
• Hubungan internasional.
2.    Lingkungan  internal
      Lingkungan internal dalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi, contoh:
• Tenaga kerja
• Peralatan dan mesin
• Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
• Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
• Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan
   Keputusan

E.  Pendekatan dalam melihat bisnis dan lingkungan
Pendekatan yang di lakukan dalam melihat bisnis dan lingkungan adalah dengan cara melihat tempat kedudukan dan letak perusahaan, mengerti jenis-jenis lingkungan perusahaan dan pengaruhnya terhadap perusahaan dll.

Sumber: