BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
A. Bentuk
Yuridis Perusahaan
Beberapa
bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia yaitu:
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.
Kebaikan
perusahaan perseorangan:
·
Mudah dibentuk
dan dibubarkan
·
Bekerja
dengan sederhana
·
Pengelolaannya
sederhana
·
Tidak perlu
kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan:
·
Tanggung
jawab tidak terbatas
·
Kemampuan
manajemen terbatas
·
Sulit mengikuti
pesatnya perkembangan perusahaan
·
Sumber
dana hanya terbatas pada pemilik
·
Resiko
kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
2. Firma
Firma
adalah bentuk badan usahayang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan
nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
Kebaikan
firma:
·
Prosedur
pendirian relatif mudah
·
Mempunyai
kemampuan fenansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimilik
beberapa orang
·
Kemampuan
bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
menjadi lebih baik
Kelemahan firma:
·
Utang-utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah satu anggota keluar maka akan
bubar
3. Perseroan
Komanditer
Perseroan
komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. Perseroan
terbatas adalah persekutuan yang didirikan oleh beberang orang (sekutu) yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Kebaikan
perseroan komanditer:
·
Pendiriannya
relatif mudah
·
Modal yang
dapat dikumpulkan lebih banyak
·
Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
·
Manajemen
dapat didiversifikasikan
·
Kesempatan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahan
firma:
·
Tanggug
jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan
hidup tidak terjamin
·
Sukar untuk
menarik kembali inventasinya
4. Perseroan
terbatas
Perseroan
terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban
sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun
para pemilik. Perusahaaaan terbatas (PT) adalah
badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
5. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
B. Lembaga
Keuangan
selaku
lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga
keuangan bank terdiri dari :
·
Bank Umum
(Konvensional dan Syariah), dan;
·
Bank
Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Lembaga Keuangan Bukan Bank
antara lain :
1.Asuransi,
2.Multifinance,
3.Pegadaian,
4.Reksadana,
5.Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.
2.Multifinance,
3.Pegadaian,
4.Reksadana,
5.Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.
Peran lembaga keuangan dalam proses intermediasi
Intermediasi
keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate
lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan
oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan
oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan
sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara
lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan
sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan,
deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan
sebagainya. Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions
Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki
peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan sbb :
a. Pengalihan aset (asset transmutation)
Untuk memenuhi kebutuhan dananya,
unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat
disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang
diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya
berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah
tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang
diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas
sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya
dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan
mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari
kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
b. Likuiditas
berkaitan dengan kemampuan
memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
c. Realokasi pendapatan.
Untuk merealokasi penghasilan
pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan
sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga
keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program
pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif
pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat
konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang.
Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang
diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
d. Transaksi.
Sekuritas sekunder yang
diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan,
deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian
dari sistem pembayaran / transaksi.
C. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
1) Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk
menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
2) Bentuk-bentuk Penggabungan
·
Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu
bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki
tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung
dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan
vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
·
Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk
penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata
yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan
persaingan.
·
Sindikat: Bentuk perjanjian dengan
kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
·
Concern: Suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding.
·
Joint Venture: Perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·
Joint Venture: Perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·
Kartel: Bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
·
Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa
produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara
mereka.
3) Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
·
Spesialisasi yaitu perusahaan yang
mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya
khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa
transportasi darat saja.
·
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase
produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi
dan perusahaan penjual beras.
4)
Pengkonsentrasian
Perusahaan
·
Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan /
kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun
rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang
ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang
kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
·
Holding
Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan
yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan
anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal.
·
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
·
Sindikasi
Sindikasi Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa
orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan
perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu,
disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi
untuk membiayai suatu proyek yang besar).
·
Concern
Concern adalah
suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal
dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari
satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun
vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana
untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang
kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
·
Joint Venture
Joint Venture Merupakan perusahaan baru yang didirikan
atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri
sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah
untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian
untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana
pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di
negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses
koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular
regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
·
Trade Association
Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang
sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba. Contoh:
APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman
Indonesia)
·
Gentlement’s Agreement
Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
D. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula
berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama
ditutup.
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil
alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan
dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang
dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan
dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi
tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi
dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan
oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding
sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap
beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh
Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan :
Karena, salah
satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan dan salah satu Perusahaan
tersebut ada yang kekurangan Modal.
Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak
pengeluaran dari pada pemasukan) Karena, Perusaan tidak dapat menanggung
kerugiaan sendiri Untuk memperbesar usahanya dan Untuk menutupi kelemahan
pada bidang tertentu.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar